Hadits Larangan Riba

Apapun Tentang Riba Adalah Dosa

Dalam Islam, riba sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar. Al-Quran telah menyebutkan larangan riba dalam beberapa ayat, menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi keuangan. Nabi Muhammad juga mengecam praktik riba, karena akan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Sumber : Ahfaresidence

Dalam Kitab Shohih No Hadits 2995

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya :

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama."

Intisari Hadits :

Hadis Shahih Muslim Nomor 2995 menceritakan perintah Rasulullah SAW kepada para saksi bahwa pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya dianggap sebagai sama. Riba dijelaskan dalam hadis ini sebagai perkara yang dilarang dan diharamkan, dan orang yang melakukannya atau yang menyuruh makan riba, serta juru tulis dan saksi-saksi riba dianggap sebagai sama dalam pemberian hukuman Allah.

Hadis ini menunjukkan bahwa riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam, dan para muslim harus menjauhi dari praktik riba. Riba merupakan tambahan pada transaksi yang tidak adil, yang tidak memiliki tujuan yang baik, dan yang tidak bertujuan untuk membantu masyarakat. 

Praktik riba yang dijelaskan dalam hadis Shahih Muslim Nomor 2995 meliputi:

1. Pemakan riba: Orang yang mengambil harta milik orang lain secara batil.
2. Orang yang menyuruh makan riba: Orang yang membantu atau memudahkan praktik riba lain.
3. Juru tulisnya: Orang yang menulis kontrak riba.
4. Saksi-saksi riba: Orang yang menyaksikan atau menjadi saksi transaksi riba.

Semua orang yang terlibat dalam praktik riba ini dianggap sebagai sama dalam pemberian hukuman Allah.

Ditulis Oleh :
Girllis Nurrukhyati Ramdanis S - 1404623008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS TENTANG LARANGAN MENCELA MAKANAN

Hadits Tentang Mencegah Kemungkaran

Hadits Tentang Membaca Surat At-Thur di Waktu Shalat Maghrib