Hadits Tentang Mendatangi Masjid dengan Tenang
Sunnah Mendatangi Tempat Shalat dengan Tenang dan Dilarang Berlari Mengejar Shalat
Ketika mendengar iqomah, Muslim dilarang untuk terburu-terburu. Jika telah mendengar iqomah tanda salat akan ditegakkan, hendaknya Muslim berjalan biasa tidak tergesa-gesa.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)
| Sumber : detikcom |
Intisari dari hadist tersebut yaitu :
- Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
- Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
- Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
- Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
Ditulis Oleh :
Afifa Nurhaliza - 1404623064
Komentar
Posting Komentar